Monday, October 27, 2025
HomeDaerah3 Pimpinan BPR Karya Remaja Jadi Tersangka di Kejati Jabar

3 Pimpinan BPR Karya Remaja Jadi Tersangka di Kejati Jabar

Sekbernews.id – BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu. Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2013 hingga 2021 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp139,6 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jawa Barat menemukan bukti yang cukup. Ketiga tersangka diketahui menjabat sebagai pimpinan dalam struktur manajemen bank tersebut.

“Ketiganya adalah SGY selaku Direktur Utama, MAA sebagai Direktur Operasional, dan BS yang juga menjabat Direktur Operasional pada tahun 2020 hingga 2023,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus, dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025).

Dalam penyidikan, tim jaksa menemukan tiga modus utama dalam praktik korupsi ini:

  1. Penyaluran Kredit Fiktif
    Para tersangka diduga menyalurkan 121 fasilitas kredit dengan nilai total mencapai Rp129 miliar. Kredit tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, dan diduga kuat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
  2. Pemberian Kredit Tanpa Prosedur
    Terdapat tujuh fasilitas kredit lain yang disalurkan tanpa mengikuti prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Nilai penyelewengan pada modus ini ditaksir sebesar Rp6,2 miliar.
  3. Kredit Berdasarkan Instruksi Pimpinan
    Realisasi kredit lainnya dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari SGY dan BS. Dana tersebut disalurkan melalui 14 cabang kepada 39 debitur, dengan total plafon mencapai Rp3,9 miliar. Selain itu, terdapat dana pinjaman sebesar Rp800 juta yang bersumber dari pegawai BPR Karya dan disalurkan ke lembaga keuangan negara.

Dwi Agus menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp139,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 KUHP.

Sebagai langkah awal proses hukum, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung.

Pihak Kejati Jabar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

terbaru