Sekbernews.id – BANDUNG Kekhawatiran akan dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali di Jawa Barat mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk mengambil sikap.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, secara tegas menyuarakan perlunya pelibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Gubernur dalam mekanisme perizinan pemanfaatan lahan, terutama yang berpotensi mengubah fungsi lahan.
Langkah ini dianggap krusial untuk membendung kerusakan lingkungan lebih lanjut, merujuk pada kasus-kasus yang telah terjadi di wilayah Bogor dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kami melihat urgensi pelibatan gubernur dalam proses perizinan yang berkaitan atau berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan,” ujar Ono Surono usai memimpin rapat gabungan di Bandung, Selasa (15/4/2025).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP Jabar, DPMPTSP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup, Perhutani Jabar Banten, PTPN II Jabar, Walhi, serta perwakilan perusahaan yang sempat menjadi sorotan terkait isu lahan seperti PT Jaswita Jabar, PT Eigerindo Multi Produk Industri, dan Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor.
Ono menegaskan, rapat tersebut secara spesifik membahas bangunan-bangunan yang diduga melanggar regulasi dan telah disegel, serta pengelolaan lahan perkebunan dan hutan secara umum di Jawa Barat. DPRD, menurutnya, mendukung penuh langkah penertiban yang diinisiasi Gubernur Jabar.
“Dukungan kami tidak hanya pada bangunan yang sudah ditertibkan, tetapi ini berlaku untuk seluruh wilayah Jabar. Kami ingin mengatasi persoalan alih fungsi lahan di 27 kabupaten/kota secara komprehensif,” terangnya.
Persoalan mendasar yang terungkap adalah adanya klaim dari pihak perusahaan bahwa mereka telah menempuh prosedur perizinan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Namun, ironisnya, Pemprov Jabar seringkali tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Semua perusahaan merasa sudah punya izin dari pemda setempat, tapi provinsi tidak tahu. Ini menunjukkan perlunya koordinasi ulang seluruh peraturan perundangan, khususnya terkait izin alih fungsi lahan, agar gubernur memiliki peran,” jelas Ono.
Ia bahkan mensinyalir adanya potensi ketidaksesuaian dalam beberapa izin yang diterbitkan di tingkat kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Ono menekankan bahwa penataan ini juga menjadi masukan penting bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Gubernur.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, kepastian tata ruang, dan kepastian berusaha yang selaras dengan kelestarian lingkungan di seluruh Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Gubernur Jabar untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan di Jabar yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap alam dan lingkungan, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Keterlibatan aktif Pemprov dalam perizinan diharapkan dapat menjadi filter penting untuk pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat.