Sekbernews.id – INDRAMAYU Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edi Fauzi, berkomitmen untuk mendorong dan mengawal percepatan penyerahan ijazah siswa tahun ajaran 2023/2024 atau tahun sebelumnya yang masih tertahan di berbagai SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Indramayu.
Langkah ini diambil Edi Fauzi sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE. Surat tersebut, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Wijaya, pada 23 Januari 2025, bertujuan mempercepat penyerahan ijazah siswa guna memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, sesuai Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Edi menegaskan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Hal ini sejalan dengan regulasi yang melindungi hak siswa untuk menerima ijazah tepat waktu.
“Kami di legislatif Kabupaten Indramayu mengapresiasi kebijakan ini. Sebagai anggota Komisi 2 yang membidangi pendidikan, saya akan terus memantau dan memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan baik. Kepala sekolah juga harus proaktif dalam merealisasikan penyerahan ijazah siswa,” ungkapnya pada Minggu (26/1/2025).
Penyerahan ijazah, menurut Edi, merupakan bukti sah bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikan mereka. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta regulasi terkait lainnya, seperti Persistent Kemdikbud Ristek No. 3 Tahun 2022.
Edi meminta kepala sekolah di Kabupaten Indramayu segera menginformasikan kepada alumni atau siswa yang telah lulus agar mereka bisa mengambil ijazahnya. Ia juga mengingatkan pentingnya langkah proaktif untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
“Sebelumnya saya sempat menerima laporan tentang ijazah tertahan di salah satu sekolah di Kecamatan Sukra. Syukurlah, masalah itu sudah selesai, dan ijazahnya telah diterima. Jika ada kasus lain yang serupa, segera laporkan kepada saya agar dapat ditindaklanjuti bersama kepala sekolah, KCD, dan dinas pendidikan,” jelasnya.
Edi Fauzi, yang pernah menjabat sebagai Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Indramayu, berharap kebijakan ini juga dapat diterapkan di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.