Sekbernews.id – JAKARTA Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan sanksi kepada Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno, berupa denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar. Hukuman ini dijatuhkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawan pada 2021.
Kasus ini bermula ketika kedua karyawan menolak bekerja dari kantor akibat kekhawatiran terpapar Covid-19. Pada saat itu, Dewi baru saja kembali dari Indonesia dan dikabarkan marah atas sikap para karyawannya yang dianggap tidak menghormatinya.
“Saya marah karena kalian memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa saya tidak akan datang ke kantor lagi karena tidak bisa bekerja dengan kalian yang telah menyakiti karakter saya,” ujar Dewi dalam pernyataannya yang dikutip oleh Friday Digital.
Tidak terima dengan keputusan PHK, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Pengadilan ini dikenal sebagai lembaga penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Pada Agustus 2022, keputusan awal menetapkan kedua belah pihak membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi menolak keputusan tersebut, yang kemudian berujung pada gugatan lebih lanjut.
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pemecatan kedua karyawan tidak sah, sehingga hubungan kerja harus dilanjutkan. Selain itu, kantor Dewi Soekarno diwajibkan membayar gaji para karyawan sejak 2021 hingga 2024, termasuk biaya lembur yang belum dibayarkan. Total denda yang harus dibayarkan mencapai 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar.