Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Menurut sumber internal yang diperoleh dari berbagai media pada Selasa (24/12/2024), penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pelantikan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan Suap dan Kronologi Kasus
Hasto Kristiyanto dijerat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama dengan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang lebih dulu menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto dan Harun bekerja sama memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, yaitu Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri, seorang pihak swasta.
Pada persidangan sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara, sementara Agustiani dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan Saeful Bahri dihukum satu tahun delapan bulan. Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350, yang jika dikonversi setara dengan Rp 600 juta.
Status Buronan Harun Masiku
Meski penetapan tersangka Hasto telah diumumkan, Harun Masiku hingga kini masih dalam status buronan. KPK terus berupaya menemukan keberadaan Harun, termasuk dengan memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus ini pada Juni 2024.
Surat penyidikan yang menetapkan Hasto sebagai tersangka secara jelas mencantumkan jabatannya sebagai Sekjen PDIP. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ketika dimintai keterangan, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.
PDIP Tanggapi Penetapan Tersangka
Menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka, juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi politisasi hukum terhadap partainya. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan upaya untuk melemahkan PDIP.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum sangat kuat. Contohnya, kasus CSR Bank Indonesia yang melibatkan dua tersangka bisa diralat. Dugaan untuk menetapkan Sekjen PDIP sebagai tersangka juga sudah lama terdengar. Ini jelas upaya mengganggu PDI Perjuangan,” ungkap Chico.
Ia juga menyinggung ancaman serupa yang ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain, yang menurutnya cenderung menyerah pada tekanan. Namun, Chico menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap ancaman tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi akurat terkait status Pak Sekjen sebagai tersangka,” tambah Chico.
PDIP berkomitmen untuk menjadikan tantangan ini sebagai motivasi dalam perjuangan politiknya. KPK diharapkan tetap konsisten dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.