Sekbernews.id – INDRAMAYU Kapolsek Kedokanbunder, Ipda Tasim, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, yaitu Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu.
Upaya ini merupakan langkah nyata untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada pemberantasan perjudian, baik secara konvensional maupun daring.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kedokanbunder Ipda Tasim menyatakan sikap tegas terhadap berbagai jenis perjudian seperti sabung ayam, permainan dadu, hingga judi online.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah kami,” ungkapnya dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, pada Selasa (10/12/2024).
Sebagai salah satu langkah preventif, pihak Polsek Kedokanbunder telah memasang spanduk di berbagai titik strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif perjudian dan ancaman hukuman bagi pelakunya.
Ipda Tasim mengingatkan bahwa pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar 25 juta rupiah.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala aktivitas perjudian dan aktif mendukung polisi dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” katanya.
Melalui tindakan ini, Ipda Tasim berharap Kecamatan Kedokanbunder bisa menjadi wilayah yang kondusif dan aman dari pengaruh buruk perjudian.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada ruang bagi perjudian di Kedokanbunder,” pungkasnya.