Sunday, December 15, 2024
HomeHukumAipda Robig, Penembak Siswa SMK di Semarang Kini Dipecat dan Jadi Tersangka

Aipda Robig, Penembak Siswa SMK di Semarang Kini Dipecat dan Jadi Tersangka

Sekbernews.id – SEMARANG Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah resmi memecat Aipda Robig Zaenudin (RZ) dari jabatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (9/12/2024) tadi malam.

Keputusan tersebut diambil setelah RZ terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan satu siswa SMK meninggal dunia di Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap RZ berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam.

“Sidang dimulai pukul 13.00 siang dan baru selesai pada 08.30 malam. Keputusannya adalah RZ dijatuhi PTDH karena terbukti melanggar kode etik Polri secara serius,” ujar Artanto saat diwawancarai Senin (9/12/2024) tadi malam.

Proses Banding

Meskipun telah diputuskan, RZ tidak menerima hasil sidang tersebut dan berniat mengajukan banding. Artanto menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Polri memberikan waktu tiga hari bagi RZ untuk menyusun laporan bandingnya.

Robig dijatuhi sanksi berat ini karena terlibat dalam insiden penembakan terhadap sekelompok remaja yang sedang mengendarai sepeda motor.

Akibat tindakannya, satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka tembak di bagian pinggang. Dua korban lainnya, berinisial A dan S, mengalami luka tembak.

Kronologi Kejadian

Insiden penembakan terjadi pada Minggu malam, 24 November 2024, di kawasan Simongan, Semarang Barat. Pada awalnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi saat RZ mencoba melerai tawuran yang terjadi di lokasi.

Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tidak ada tawuran yang menjadi pemicu penembakan tersebut.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa motif penembakan berawal dari masalah pribadi. RZ merasa kesal setelah kendaraannya diserempet oleh salah satu motor yang dikendarai remaja tersebut.

“RZ kemudian menunggu mereka kembali dan melepaskan tembakan,” jelas Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 3 Desember 2024.

Tugas dan Jabatan RZ

Sebelum insiden ini, Aipda Robig Zaenudin bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Namun, tindakannya yang tidak profesional telah mencoreng institusi Polri, sehingga keputusan PTDH menjadi langkah tegas dari Polda Jawa Tengah untuk menegakkan disiplin dan keadilan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM, yang turut memantau proses hukum serta sidang etik terhadap RZ.

Berita Terkait

terbaru