Sekbernews.id – INDRAMAYU Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023.
Penyebarluasan Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diselenggarakan di Aula Hotel Prima, Indramayu, pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Ono, tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan. Sehingga, menurutnya mereka harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja.
“Untuk meningkatkan kesejaheraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat, peru dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja,” ungkap Ono.
Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsi lintas sektoral pusat dan daerah.
Ono meminta agar pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai sektor dan pengawasannya untuk menilai apakah pekerjaan tersebut dan perlindungan jaminan sosialnya sudah sesuai regulasi atau belum.
“Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini merupakan capaian paripurna di tingkat nasional dan merupakan perda pertama yang mengatur tentang ketenagakerjaan,” tegas Ono.
Ia menyatakan bahwa Perda ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga wajib untuk disebarluaskan ke seluruh stakeholder.