Friday, September 20, 2024
HomeHukumIni Klarifikasi Kaesang Pangarep Saat Dipanggil KPK

Ini Klarifikasi Kaesang Pangarep Saat Dipanggil KPK

Sekbernews.id – JAKARTA – Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024) kemarin.

Kehadirannya terkait dengan dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang ia terima. Dalam kedatangannya ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kaesang didampingi Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, dan anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka.

Kasus ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, membagikan foto jendela pesawat berbentuk oval di akun Instagramnya, @erinagudono. Warganet menduga bahwa jendela tersebut berasal dari jet pribadi, berbeda dengan pesawat komersial pada umumnya.

Beberapa pihak berspekulasi bahwa Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E yang dimiliki oleh perusahaan Singapura, Garena. Sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan niat untuk meminta klarifikasi dari Kaesang terkait dugaan ini.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kaesang menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah inisiatif pribadi, bukan karena ada panggilan resmi dari lembaga tersebut. Ia merasa perlu memberikan klarifikasi atas isu gratifikasi yang beredar di masyarakat.

“Saya datang ke sini bukan karena panggilan atau undangan tertulis dari KPK, melainkan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik. Lagipula, saya bukan pejabat negara,” ujar Kaesang.

Menurut juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, rombongan Kaesang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu, Kaesang langsung memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan saat bepergian ke Amerika Serikat pada Agustus lalu. Kurang lebih satu jam kemudian, Kaesang dan rombongannya meninggalkan gedung KPK.

Dalam pertemuan tersebut, Kaesang didampingi oleh Francine, kuasa hukumnya Nasrullah, serta Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Kepada awak media, Kaesang membantah telah menerima gratifikasi melalui fasilitas jet pribadi. Ia mengaku bahwa perjalanan ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu dilakukan dengan menumpang pesawat jet milik temannya.

“Saya hanya nebeng pesawat teman saya untuk perjalanan tersebut,” kata Kaesang.

Selain memberikan klarifikasi, Kaesang juga meminta arahan dari KPK terkait tudingan gratifikasi. Ia mengaku ingin memastikan apakah fasilitas jet pribadi yang ia gunakan termasuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

Francine menjelaskan bahwa Kaesang sempat diminta mengisi formulir gratifikasi oleh petugas KPK.

“Kami diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian KPK akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” jelas Francine.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa Kaesang menumpang jet pribadi milik seorang teman yang diidentifikasi dengan inisial Y saat perjalanan ke Amerika Serikat.

Namun, Pahala belum bisa memastikan apakah Y adalah warga negara Indonesia atau warga asing. Ia mengatakan, KPK masih mendalami kasus ini lebih lanjut.

Pahala juga menyebutkan bahwa jika gratifikasi tersebut dikonversi menjadi uang, biayanya bisa mencapai Rp360 juta. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan harga tiket untuk satu orang yang diperkirakan sekitar Rp90 juta.

Dalam perjalanan tersebut, Kaesang bersama istrinya, kakak Erina, dan seorang staf. Jika dikonversi, total biaya perjalanan untuk empat orang itu mencapai Rp360 juta.

“Jika ini ditetapkan sebagai milik negara, maka jumlahnya akan dihitung dan disetorkan dalam bentuk uang,” tutup Pahala.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru