Indramayu,Sekbernews.id – Sengketa lahan empang milik Perhutani yang berlokasi di Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, masih belum menemui kejelasan meskipun sudah berlangsung beberapa minggu.
Katimah, seorang warga yang selama ini menuntut hak garap atas lahan milik Perhutani yang dialihkan oleh adik-adiknya kepada warga setempat bernama Haji Kasanto, meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepadanya. Pemerintah Desa Totoran telah mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa di Kantor Pemdes Totoran.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Katimah beserta adik-adiknya, ayahnya, serta Haji Kasanto. Pertemuan juga disaksikan oleh Asper BKPH, Wowo Maryanto; KRPH Purwa, Sastra Winata; Bhabinkamtibmas; Babinsa Desa Totoran; Kaur Umum Pemdes Totoran; dan Kepala Desa Totoran, Tomo, yang bertindak sebagai mediator.
Berbagai usulan solusi diajukan oleh Kuwu Tomo dan pihak lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, Katimah tetap teguh pada pendiriannya dan hanya menginginkan agar hak garap lahan empang dikembalikan kepadanya.
“Enggak, saya hanya ingin empang itu digarap kembali oleh saya. Tadi juga saya nggak mau menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh mereka,” ujar Katimah usai keluar dari ruang pertemuan pada Kamis (12/9/2024).
Katimah menegaskan bahwa hasil musyawarah di dalam ruangan tersebut tidak menghasilkan keputusan akhir (deadlock).
Sementara itu, setelah pertemuan berakhir, baik Asper BKPH, KRPH Purwa, maupun Kepala Desa Totoran tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media yang mengikuti mediasi tersebut dari awal hingga akhir.