Thursday, September 19, 2024
HomeHiburanAudrey Davis Anak David Naif Akui Video Syur yang Beredar Adalah Dirinya

Audrey Davis Anak David Naif Akui Video Syur yang Beredar Adalah Dirinya

Sekbernews.id – JAKARTA Audrey Davis, putri musisi David Bayu, mengakui bahwa dirinya adalah perempuan dalam video syur yang tengah viral. Pengakuan ini disampaikan saat pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (7/8/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Audrey telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik dan memberikan beberapa keterangan baru yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menurut Kombes Ade Safri, “Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya.” Beliau juga menambahkan bahwa informasi baru yang diberikan oleh Audrey akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.

Selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Audrey tidak memberikan komentar apa pun. Semua komunikasi dengan penyidik dilakukan melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Sandy Arifin mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Namun, dia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jenis pertanyaan yang diajukan atau bukti apa saja yang telah diserahkan kepada polisi.

“Kami sebagai tim kuasa hukum untuk Mbak Audrey telah mendampingi dalam pemeriksaan ini. Ada sekitar 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Sandy Arifin. Dia juga menambahkan bahwa mereka tidak bisa mengungkapkan detail tentang bukti yang diserahkan karena bersifat rahasia.

Pada kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga sebagai penyebar video syur tersebut. Keduanya ditangkap pada Selasa (30/7) dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru