Sekbernews.id – INDRAMAYU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya kembali merasakan kebebasan pada Rabu (17/7/2024) kemarin. Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang keluar dari Lapas tersebut pada pagi hari.
Mengenakan setelan jas hitam, ia disambut oleh sejumlah orang yang telah menunggu di luar. Panji Gumilang melambaikan tangan sebagai salam hormat sambil membawa sebuah buku di tangan kirinya.
Beberapa saat kemudian, Panji Gumilang langsung masuk ke mobil yang menjemputnya, diikuti oleh beberapa mobil lain yang diduga milik para pengikutnya yang turut menyambut pembebasannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang dibebaskan setelah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas tersebut.
“Benar, Rabu 17 Juli 2024, Syekh Panji Gumilang bebas. Beliau telah selesai menjalani masa pidana dan pada pukul 8.30 WIB tadi kita bebaskan dari Lapas Kelas II B Indramayu. Beliau menjalani hukuman selama 1 tahun, sesuai putusan pengadilan. Beliau juga mendapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hero.
Saat dibebaskan, Panji Gumilang dijemput oleh keluarganya dan penasihat hukumnya yang telah menunggunya di depan pintu utama Lapas.
“Kuasa hukumnya sudah tiba di sini sekitar pukul setengah delapan. Namun, kami baru melaksanakan pembebasan pada pukul 8.30, dan Syekh Panji resmi bebas,” tambah Hero.
Panji Gumilang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus penodaan agama. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang terakhir yang digelar pada 20 Maret 2024. Setelah menjalani masa hukuman, dikurangi masa penahanan, Panji Gumilang pun dinyatakan bebas.