Tuesday, November 26, 2024
HomeHukumSetelah Carsim, Kejari Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Air Terjun Buatan

Setelah Carsim, Kejari Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Air Terjun Buatan

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana tebing air terjun buatan, pada Senin (15/7/2024) kemarin.

Tersangka tersebut seorang direktur PT Rizky Daya Cipta, Rizky Ramadani (RR), yang merupakan penyedia jasa untuk proyek tersebut pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu pada tahap V tahun 2019.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu, Carsim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), terdapat kerugian sebesar Rp 1.189.871.205 yang dialami oleh pemerintah daerah Kabupaten Indramayu akibat proyek tersebut.

Arie menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka RR adalah primair Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Tersangka RR akan ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Arie menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Indramayu dan berharap mendapat dukungan dari masyarakat.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru