Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahPengembalian Tabungan Siswa SD Terhambat, Bupati Nina Minta Jangan Terulang

Pengembalian Tabungan Siswa SD Terhambat, Bupati Nina Minta Jangan Terulang

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, terjun langsung menangani kasus keterlambatan pengembalian tabungan siswa di SD Negeri 2 Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.

Jumlah tabungan yang tertunda pengembaliannya mencapai lebih dari Rp54 juta. Uang tersebut adalah milik 23 siswa kelas 1 yang selama setahun menabung dan seharusnya menerima uang tersebut saat kenaikan kelas atau kelulusan.

Namun, pada saat yang seharusnya uang tersebut dikembalikan, seluruh tabungan siswa kelas 1 tidak dapat dicairkan. Hal ini membuat para orang tua siswa bertanya-tanya dan menyampaikan kekecewaan mereka melalui media sosial.

“Begitu mendapat laporan dan melihat postingan di media sosial, saya langsung melapor kepada ibu bupati. Beliau segera memerintahkan untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar Caridin pada Sabtu (13/7/2024).

Kepala SDN 2 Krangkeng, Komar Mulyana, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Dengan bantuan Bupati Indramayu, Nina Agustina, dan Caridin, akhirnya uang tabungan dapat dicairkan.

“Tanpa sepengetahuan kami, ternyata uang tabungan siswa telah dipinjam oleh seorang oknum guru. Syukurlah semua bisa diselesaikan, keterlambatannya hanya sekitar satu minggu. Terima kasih kepada ibu bupati dan bapak kepala dinas,” kata Komar.

Eva Iswati, salah satu orang tua siswa, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, masalah tabungan anaknya sudah diselesaikan.

“Terima kasih kepada ibu bupati, pak kadis, dan bapak kepala sekolah. Uang ini sangat kami butuhkan untuk membeli perlengkapan tahun ajaran baru anak kami,” ujar Eva.

Di tempat terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta agar pengelolaan tabungan siswa di sekolah dilakukan dengan amanah. Ia juga menekankan agar tabungan siswa tidak disimpan secara pribadi melainkan disimpan di bank yang terpercaya.

“Ke depan, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi. Uang tabungan adalah hak siswa yang menabung dan biasanya digunakan untuk keperluan tahun ajaran baru, baik untuk kenaikan kelas maupun melanjutkan pendidikan,” tegas Nina.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru