Tuesday, November 26, 2024
HomeOtomotifSegini Biaya Penggantian Plat Nomor dan Pajak Lima Tahunan

Segini Biaya Penggantian Plat Nomor dan Pajak Lima Tahunan

Sekbernews.id – Selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bermotor harus memperpanjang izin setiap lima tahun melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Proses ini mencakup penggantian pelat motor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi, selain menerima STNK baru, pemilik kendaraan juga mendapatkan pelat nomor baru yang berlaku hingga lima tahun berikutnya.

Biaya dan prosedur penggantian pelat nomor ini seragam di seluruh daerah.

Simak artikel ini untuk mengetahui biaya penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK 5 tahunan, lengkap dengan persyaratan dan prosedurnya.

Biaya Penggantian Pelat Motor

Berdasarkan situs menpan.go.id, biaya penggantian pelat motor meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

  1. Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Besaran PKB bervariasi di tiap wilayah tergantung ketetapan pemerintah daerah setempat. Tarif PKB dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan. Berikut besaran PKB berdasarkan situs Bapenda Provinsi Jawa Barat:
    • PKB kepemilikan pertama: 1,75%
    • PKB kepemilikan kedua: 2,25%
    • PKB kepemilikan ketiga: 2,75%
    • PKB kepemilikan keempat: 3,25%
    • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,75%
  2. Tarif PNBP Motor dan Mobil
    • Tarif penerbitan STNK motor: Rp 100.000
    • Tarif penerbitan STNK mobil: Rp 200.000
    • Tarif penerbitan pelat nomor motor: Rp 60.000
    • Tarif penerbitan pelat nomor mobil: Rp 100.000
  3. Tarif SWDKLLJ
    • Golongan A: Rp 3.000
    • Golongan B: Rp 23.000
    • Golongan C1: Rp 35.000
    • Golongan C2: Rp 83.000
    • Golongan DP: Rp 143.000
    • Golongan DU: Rp 73.000
    • Golongan EP: Rp 153.000
    • Golongan EU: Rp 90.000
    • Golongan F: Rp 163.000

Syarat Penggantian Pelat Motor

Selain menyiapkan dana, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan dokumen administratif sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, jika pemilik kendaraan diwakilkan pihak lain
  • Keterangan buka blokir jika STNK dalam status blokir
  • Surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai dari kreditur jika BPKB dijadikan jaminan bank
  • Membawa motor yang akan diganti pelat nomornya
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Prosedur Penggantian Pelat Motor

Prosedur penggantian pelat motor dapat dilakukan dalam waktu sekitar 1 jam, tergantung antrean dan kelengkapan berkas. Berikut prosedur yang dikutip dari situs Samsat Sleman:

  1. Bawa sepeda motor ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  2. Petugas akan melakukan cek fisik atau gesek nomor mesin.
  3. Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  4. Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  5. Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrean layanan.
  6. Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak 5 tahunan.
  7. Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  8. Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Proses penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal. Pemilik kendaraan dianjurkan untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai biaya dan prosedur di situs Samsat atau dinas terkait.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

terbaru