Monday, November 25, 2024
HomeHukumKorupsi BOS Rp664 Juta, Kepala SMAN 10 Bandung Jadi Tersangka

Korupsi BOS Rp664 Juta, Kepala SMAN 10 Bandung Jadi Tersangka

Sekbernews.id – BANDUNG Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, bersama Bendahara sekolah tersebut, Asep Nendi, dan seorang pengusaha, Ervan Fauzi Rakhman, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 664 juta akibat tindakan ketiga tersangka. Modus yang digunakan adalah dengan membuat proyek-proyek fiktif serta meningkatkan anggaran di atas nilai sebenarnya.

Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika SMAN 10 Bandung menerima dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada tahun 2020.

Para tersangka kemudian menyusun anggaran belanja fiktif sebesar Rp 469 juta, menaikkan fee proyek sebesar 10 persen menjadi Rp 15 juta, dan membuat proyek fiktif untuk pembelian bahan renovasi ruang ganti olahraga senilai Rp 36,4 juta.

Selain itu, mereka juga meningkatkan anggaran proyek jasa kebersihan menjadi Rp 128,4 juta, serta menyusun anggaran belanja yang tidak didukung bukti senilai Rp 14,6 juta.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Kota Bandung. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 6 Juni 2024.

Sidang terhadap ketiga tersangka dijadwalkan akan dimulai hari ini, Rabu (26/6/2024). Namun, jika terdapat fakta-fakta baru selama persidangan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan.

“Berkasnya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujar Ridha Nurul Ihsan.

Berita Terkait

terbaru