Tuesday, November 26, 2024
HomeHukum4 Tersangka Kasus Kredit Macet BPR Indramayu Ditahan Kejari

4 Tersangka Kasus Kredit Macet BPR Indramayu Ditahan Kejari

Sekbernews.id – INDRAMAYU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu telah menahan empat individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan di PD BPR PK Balongan, yang kini dikenal sebagai BPR Indramayu Jabar, pada Kamis (6/6/2024) kemarin.

Empat tersangka, yang berinisial AS, W, AS, dan DHR, semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu. Penahanan ini dilakukan setelah barang bukti dilimpahkan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejari Indramayu.

Arie Prasetyo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima dan keempat tersangka telah dihadapkan untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

“Kami telah menerima berkas perkara dan menghadapkan empat tersangka untuk proses hukum lanjutan,” kata Arie.

Menurut Arie, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 64 KUHPidana.

Mereka diduga melakukan pencatatan palsu atas tabungan nasabah pada pos antar bank Aktiva antara April 2020 hingga Juli 2022.

Khalimi, pengacara salah satu tersangka, juga mengonfirmasi proses pelimpahan berkas perkara ini.

“Benar, ada pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebagai penasihat hukum, Khalimi menegaskan bahwa dirinya akan berupaya membela kepentingan kliennya di pengadilan.

“Nanti kita buktikan di pengadilan,” tambahnya.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru