Sekbernews.id – JAKARTA Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengumumkan penarikan sementara dan revisi buku bertajuk “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra”.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kritik dari PP Muhammadiyah yang menyebut buku tersebut mengandung konten kekerasan fisik dan seksual.
“Versi awal buku panduan saat ini untuk sementara kami tarik dan revisi berdasarkan masukan-masukan yang kami terima,” ujar Anindito pada Kamis (30/5/2024).
Anindito memastikan bahwa hingga saat ini buku panduan atau karya-karya sastra tersebut belum dikirimkan ke sekolah-sekolah. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi guru untuk menggunakan karya-karya sastra yang ada di dalam daftar yang nantinya akan ditetapkan.
“Semua perangkat yang dibuat dalam program ini, mulai dari daftar buku, panduan, sampai contoh modul ajar, adalah alat bantu guru yang bersifat opsional dan dinamis karena akan selalu diperbarui,” jelasnya.
Menurut Anindito, seluruh pihak sepakat bahwa karya sastra merupakan bahan belajar yang penting dan perlu dipelajari oleh lebih banyak murid. Ia berharap berbagai perangkat ini dapat membantu guru dalam memilih karya sastra yang sesuai untuk mengasah minat baca dan mengembangkan literasi muridnya.
“Semua masukan akan membantu agar program ini dapat terus diperbaiki dan diimplementasikan dengan efektif,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi buku sastra dalam program “Sastra Masuk Kurikulum” dapat berubah dan berkembang berdasarkan evaluasi dan masukan yang diterima.
Anindito menekankan bahwa program ini bertujuan memperkenalkan sastra Indonesia kepada murid dan guru sebagai bahan ajar, serta mengembangkan literasi. Jika digunakan dengan baik, karya sastra tidak hanya dapat menumbuhkan minat baca, tetapi juga mengasah nalar, empati, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam upaya mendukung program ini, Kemendikbudristek telah membentuk tim kurator yang terdiri dari sastrawan, akademisi, dan guru. Tim kurator ini bertugas mengusulkan atau membuat rekomendasi karya-karya sastra yang dapat digunakan sebagai bahan ajar di tingkat SD, SMP, dan SMA.
“Berdasarkan daftar tersebut, Kemendikbudristek menyusun buku panduan untuk membantu guru memilih dan memilah karya sastra sesuai usia dan kesiapan murid,” tambah Anindito.
Sebelumnya, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal (Dikdasmen) PP Muhammadiyah mendesak Kemendikbudristek untuk menarik buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” dari peredaran. Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, beralasan bahwa buku tersebut merekomendasikan buku-buku sastra yang mengumbar kekerasan fisik dan seksual.
Alpha menjelaskan bahwa buku-buku sastra yang mengandung kekerasan hingga seksualitas tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Ia juga menilai bahwa rekomendasi buku-buku tersebut justru kontra produktif terhadap upaya penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan oleh pemerintah Indonesia.