Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerahIni Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilbup Indramayu

Ini Syarat Maju Jalur Perseorangan di Pilbup Indramayu

Sekbernews.id – INDRAMAYU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu melalui jalur perseorangan.

Pendaftaran telah dibuka sejak kemarin, tanggal 8 Mei 2024, dan akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei 2024.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, dalam pernyataannya pada hari Kamis (9/5/2024), mengungkapkan bahwa syarat utama bagi bakal calon adalah mendapatkan dukungan dalam bentuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 89.296 kali.

Jumlah ini setara dengan 6,5 persen dari total 1.373.776 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lebih lanjut, Masykur menjelaskan bahwa minimal dukungan tersebut harus bersumber dari 16 kecamatan atau mencakup 50 persen dari jumlah total kecamatan di Indramayu.

Selain itu, pemilik KTP yang memberikan dukungan harus terdaftar dalam DPT pada pemilihan umum terakhir, termasuk Pemilu 2024 yang berlangsung baru-baru ini.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kandidat yang melakukan konsultasi untuk mendaftar melalui jalur perseorangan.

Namun, KPU tetap memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya bagi siapa pun yang berminat untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur ini.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi siapa pun yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon,” kata Masykur.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru