Sekbernews.id – INDRAMAYU Saat harga beras melambung tinggi, petani yang mulai menghadapi masa tanam dihadapkan dengan masalah lain.
Saat ini petani di wilayah Indramayu menghadapi situasi dilematis dalam membeli pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh petani Indramayu, Kastim.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (25/2/2024), Kastim mengeluhkan kondisi pembelian pupuk yang dinilai merugikan petani.
“Di masa pemupukan ini rata-rata kios yang berada di Kabupaten Indramayu menjual diatas harga eceran tertinggi,” ungkap Kastim.
Kastim menuturkan untuk satu kwintal Urea ia mesti merogoh kocek sebesar Rp240.000 sampai Rp270.000. Sementara diketahui harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp2.250/kg.
Untuk pupuk NPK dibanderol Rp250.000 hingga Rp300.000 per kwintal. Sementara HET NPK hanya Rp2.300 per kilogram.
Bahkan, kata Kastim, harga tersebut berlaku untuk petani yang masuk kedalam e-RDKK atau electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Untuk diketahui, RDKK merupakan rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim atau siklus usaha. RDKK disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani.
RDKK ini kemudian diunggah ke website milik Kementerian Pertanian yang kemudian menjadi e-RDKK yang dipakai dalam berbagai kebijakan pertanian di Indonesia.
Masih kata Kastim, untuk para petani yang berada di luar e-RDKK harus membeli pupuk bersubsidi lebih tinggi dari harga tersebut diatas.
“Untuk Harga Urea Subsidi Rp350.000 sampai Rp400.000 per kwintal dan harga NPK Phonska Rp400.000 sampai Rp450.000 per kwintal,” terang Kastim.
Yang lebih parah, kata Kastim, pembelian pupuk bersubsidi ini diwajibkan satu paket dengan pembelian pupuk non-subsidi. Sehingga petani seperti dirinya harus keluar modal tanam lebih banyak.
Menghadapi situasi semacam ini, Kastim meminta seluruh stakeholder yang terlibat untuk memberikan transparansi soal kuota pupuk bersubsidi yang sebenarnya.
“Bahkan untuk pembelian, kami tidak diberikan nota pembelian yang resmi. Hanya catatan di kertas bekas,” jelas Kastim.
Ia meminta agar pemangku kebijakan di bidang pertanian bisa menindak tegas ulah nakal dari oknum kios yang menjual diatas HET dan membebankan pembelian paket dengan pupuk non-subsidi.
“Segera tertibkan kios-kios tersebut dan tindak tegas agar kami bisa mendapatkan hak kami dalam memperoleh pupuk bersubsidi,” pungkas Kastim.