Sekbernews.id – INDRAMAYU Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panji Gumilang, terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Menurut majelis hakim, permintaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu ini tidak memiliki urgensi yang memadai.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, ditegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan bersama dengan permohonan izin berobat.
“Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa mengajukan dua permohonan: penangguhan penahanan dan izin berobat,” ungkap Adrian, pada Rabu (6/12/2023).
Majelis hakim telah meminta rekomendasi dari dokter lembaga pemasyarakatan terkait permohonan izin berobat tersebut.
“Penasehat hukum telah memberikan surat rekomendasi dokter, dan akhirnya Panji Gumilang diizinkan berobat ke RS Santo Borromeus Bandung sesuai permintaannya,” jelas Adrian.
Panji Gumilang melakukan kunjungan ke rumah sakit pada tanggal 29 November 2023.
“Kunjungan tersebut tidak berlangsung seharian, hanya beberapa jam saja. Kami sudah menghitung waktu perjalanan dari berangkat hingga kembali,” terang Adrian.
Dia menambahkan bahwa Panji Gumilang telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu tepat waktu sesuai izin yang diberikan.
Namun, ketika membahas tentang permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim tetap pada keputusannya bahwa belum terdapat urgensi yang cukup untuk mengabulkan permintaan tersebut.
“Untuk penangguhan penahanan, belum ada urgensi,” tegas Adrian.
Editor: KACIM