Sekbernews.id – CIREBON Sebagai tindakan serius PT. KAI dalam menjaga aset negara dan mengoptimalkan penggunaannya, Daop 3 Cirebon telah melaksanakan penertiban terhadap rumah perusahaan pada Jum’at (3/11/2023).
Penertiban ini ditujukan pada dua rumah yang terletak di lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, yaitu di Kawasan Ampera Raya No. 27a dan No. 28A, yang atas namanya terdaftar sebagai Penghuni Iswardi Cahyana, berlokasi di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ayep Hanapi, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan bahwa rumah perusahaan ini memiliki luas tanah sebesar 933m2 dengan luas bangunan mencapai 92.50m2. Keberadaan pihak lain yang menduduki rumah-rumah tersebut dilakukan tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum proses penertiban dilakukan, penghuni kedua rumah ini telah menerima Surat Peringatan (SP) dalam tiga tahap.
SP 1 dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirimkan pada tanggal 01 September 2023, dan SP 3 dikirimkan pada tanggal 08 September 2023. Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah secara persuasif mendorong para penghuni untuk menjalani proses ikatan perjanjian sewa, tetapi sayangnya, penghuni tidak menunjukkan itikad baik dan menolak untuk melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
Ayep menyatakan, “Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan.”
Selain itu, ada pihak lain yang juga menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau ikatan hukum dengan KAI. Meski begitu, KAI tetap berkomitmen untuk terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan ini juga diperkuat dengan surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan bahwa aset tersebut serta batas-batasnya adalah milik negara yang dikelola oleh KAI.
Ayep menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta didampingi oleh aparat keamanan wilayah, TNI, dan Polri. Daop 3 Cirebon mengucapkan terima kasih kepada aparat wilayah yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif. Daop 3 Cirebon terus berharap dan meminta dukungan aparat keamanan wilayah dalam upaya menertibkan dan mengamankan aset perusahaan,” ujarnya.
Ayep juga menegaskan bahwa KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset perusahaan guna melindungi dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. Tindakan ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyatakan bahwa semua aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.
“Jika aset BUMN dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka kita memiliki hak untuk menertibkannya,” tutup Ayep.