Sekbernews.id – INDRAMAYU Puluhan nelayan arad di Indramayu marah-marah sembari membanting jeriken kosong, pada Rabu (18/10/2023). Pasalnya mereka telah mengantri sejak subuh namun tak jua mendapatkan solar.
Sedianya mereka bisa segera melaut untuk mendapatkan penghasilan dengan jeriken yang penuh solar. Namun aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah membuat solar itu tak bisa didapatkannya.
Alhasil, mereka melampiaskan kekesalan tersebut di halaman SPBUN KPL Mina Sumitra, Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Dalam aturan terbaru, para nelayan yang hendak mengisi BBM harus menggunakan aplikasi. Pada aplikasi tersebut, harus ada nomor ponsel, email terverifikasi, foto diri, dan foto selfie on the spot pemilik kapal.
Salah satu nelayan yang marah-marah itu menyebut kalau aturan ini membuat ribet. Apalagi ia baru mengetahui aturan ini baru saja berlaku dan tidak ada sosialisasi dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya pengisian solar bisa dilakukan dengan membawa kartu E-Pas kecil berikut KTP. Kemudian akan muncul rekomendasi dan barcode dari petugas untuk membeli BBM. Dan proses itupun bisa diwakili.”Sekarang ribet,” ungkapnya.
Sementara itu, manajer SPBUN KPL Mina Sumitra, Tasuka mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab aturan ini diputuskan oleh pusat.
“Belum ada sosialisasi, bahkan dinas saja tidak tahu,” pungkas Tasuka.
Penulis : Edy