Sekbernews.id – INDRAMAYU Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Indramayu telah menutup sementara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Penutupan ini dimulai sejak 30 April dan waktu pembukaan kembali belum ditentukan.
Sampai saat ini, terdapat sembilan nama yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) ke Desk Pilkada DPC PKB Indramayu.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Indramayu, Dede Hidayat. Menurutnya, proses pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang telah diinstruksikan oleh DPP.
“Dari penjaringan hingga 27 April 2024, yang kemudian diperpanjang, kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh DPP. Namun, mulai hari ini, pendaftaran ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan, namun pasti akan dibuka kembali,” ucap Dede Hidayat pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Dede juga menyebutkan bahwa kesembilan nama yang telah mendaftar administratif secara online telah tercatat di DPP, sementara berkas manualnya tersedia di DPC PKB.
“Proses administratif pendaftaran secara online telah dilakukan di DPP, sedangkan berkas manual tersedia di DPC PKB,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kesembilan calon tersebut akan diajukan ke DPP untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Calon-calon tersebut akan diuji kelayakan dan kepatutan sebelum akhirnya diajukan ke DPP,” ungkapnya.
Terkait rekomendasi, Dede menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang DPP. Meskipun demikian, secara administratif di tingkat daerah hanya meliputi proses penjaringan dan pendaftaran.
“Meskipun urusan rekomendasi adalah hak kewenangan DPP, namun di tingkat daerah hanya terbatas pada proses administratif penjaringan dan pendaftaran,” pungkasnya.