Tuesday, November 26, 2024
HomeDaerah38 Alat Berat Milik Dinas PUPR Indramayu Siap Disewakan

38 Alat Berat Milik Dinas PUPR Indramayu Siap Disewakan

Sekbernews.id – INDRAMAYU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu mengambil langkah strategis dalam mendukung kebijakan Bupati Indramayu, Nina Agustina, dengan mempersiapkan armada alat berat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebanyak 38 unit alat berat, yang mencakup berbagai jenis seperti excavator, wales stoom, dan mobil dump truck, telah disiapkan dalam kondisi siap pakai.

Kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, melalui Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan, Ari Kurniawan, menyampaikan bahwa dari total alat berat yang tersedia, terdapat 14 unit excavator yang siap dioperasikan, termasuk 6 unit PC 200 yang kondisinya sangat baik.

Selain itu, 14 unit wales stoom Vibro dengan bobot 3-4 ton dan 24 unit wales stoom dengan berat 6-12 ton juga dalam kondisi prima dan siap digunakan.

“Lima unit mobil dump truck, termasuk dua kendaraan besar untuk mobilisasi dan angkutan berat, juga tersedia untuk kebutuhan masyarakat. Kami membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menyewa alat berat ini, sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” ujar Ari.

Pelayanan ini, menurut Ari, merupakan bagian dari prioritas Dinas PUPR untuk mendukung kebutuhan desa-desa di Indramayu dan program-program yang diinisiasi oleh Bupati Nina Agustina.

Keberadaan alat berat ini tidak hanya untuk mendukung infrastruktur dan pembangunan di daerah tetapi juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2023, pendapatan dari sewa alat berat ini telah melebihi target yang ditetapkan, mencapai sekitar 2 miliar rupiah.

Namun, terdapat beberapa unit alat berat yang mengalami kerusakan parah, termasuk 2 unit excavator dan 3 unit wales stoom, yang saat ini sedang dalam proses pemutihan untuk dikembalikan ke aset daerah.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu, melalui Pemerintah Desa masing-masing, untuk segera mengajukan surat resmi jika membutuhkan alat berat. Tentunya, terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dinas,” pungkas Ari.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

terbaru