Sekbernews.id – INDRAMAYU Bupati Indramayu, Nina Agustina, kembali mengukuhkan 167 Kuwu untuk memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun. Upacara pengukuhan ini digelar di Pendopo Indramayu, disaksikan oleh Kepala SKPD, Camat, istri Kuwu, dan keluarga mereka.
Dalam pidatonya, Bupati Nina Agustina menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menekankan pentingnya para Kuwu untuk bekerja maksimal dalam melayani dan membina masyarakat, serta membangun desa mereka menuju kesejahteraan yang lebih baik.
“Para Kuwu yang telah dikukuhkan harus bekerja keras dan nyata dalam membangun desa mereka,” ujar Nina. Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan Dana Desa secara amanah dan bersih dari penyimpangan.
“Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Bupati Nina juga menggarisbawahi pentingnya inovasi di desa-desa untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan menekankan perlunya percepatan program zero stunting di desa-desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menyatakan bahwa seharusnya ada 170 Kuwu yang dikukuhkan. Namun, tiga Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi, sehingga hanya 167 yang dapat dikukuhkan.
“Tiga Kuwu yang sedang diberikan sanksi adalah Kuwu dari Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Oleh karena itu, mereka tidak ikut dalam pengukuhan hari ini,” jelas Sulaeman.
Sept Rahayu, Kuwu Cikawung dari Kecamatan Terisi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini. Ia berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di desanya.