Sekbernews.id – INDRAMAYU Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, membahas sepuluh rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (6/12/2023) ini dihadiri dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, dengan dukungan Wakil Ketua DPRD, Amroni dan Sirojudin.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, turut hadir dalam rapat paripurna ini, serta melakukan penandatanganan persetujuan bersama dengan DPRD terhadap raperda yang dibahas.
Kehadiran tokoh penting lainnya termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para rektor dan direktur perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, menandakan pentingnya rapat ini bagi kemajuan daerah.
“Pansus 10 DPRD Kabupaten Indramayu bersama dengan tim asistensi eksekutif telah melakukan pembahasan intensif. Hasil pembahasan ini telah kami susun dalam laporan yang kami sampaikan hari ini,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin.
Ia menekankan bahwa kerja keras Pansus 10 esensial dalam memastikan raperda tersebut terstruktur dengan baik, baik dalam penulisan maupun materi muatannya.
“Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal setelah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Pansus 10, M. Alam Sukmajaya.
Ia menyoroti pentingnya keseriusan, inovasi, dan semangat dari OPD terkait untuk memaksimalkan penerapan perda ini.
Bupati Indramayu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, juga menyampaikan harapannya bahwa raperda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membawa Kabupaten Indramayu menjadi lebih maju.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan mereka. Harapan kami, kerjasama yang telah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” ujarnya.