JAKARTA, Sekbernews.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. ICW menilai langkah tersebut sebagai bentuk “keistimewaan” dan mendesak lembaga antirasuah itu untuk bersikap transparan.
Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
”KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2026).
Wana menekankan bahwa selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam memberikan pengalihan penahanan. Biasanya, langkah tersebut hanya diambil karena alasan kondisi kesehatan yang mendesak.
Potensi Risiko dan Desakan kepada Dewas
Lebih lanjut, ICW menyoroti risiko keamanan di balik kebijakan ini. Menurut Wana, status tahanan rumah memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi tersangka untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
”Tersangka memiliki potensi untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi ketika berada dalam status tahanan rumah,” tegasnya.
Atas dasar ketidakwajaran tersebut, ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. ICW menduga kuat bahwa pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan langsung atas pemindahan tersebut.
Penjelasan KPK
Menanggapi polemik ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Hal inilah yang menyebabkan sosok mantan Menag tersebut tidak terlihat di Rutan KPK saat perayaan Idulfitri pada 21 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan status tersebut didasari oleh adanya permohonan dari pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Meski demikian, KPK menjamin bahwa perubahan status ini tidak akan mengganggu jalannya proses hukum.
”Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami sedang berusaha segera melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3).
Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas tengah terseret kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan kuota haji tahun 2023-2024. KPK terus melakukan pendalaman untuk merampungkan berkas perkara tersebut.







