Sabtu, Mei 18, 2024
28.2 C
Indramayu
BerandaPeristiwaTewas Dianiaya Senior, Begini Kronologi Kematian Taruna STIP

Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologi Kematian Taruna STIP

Sekbernews.id – JAKARTA Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa penyebab utama kematian Putu Satria Ananta Rastika (19), seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, ternyata bukanlah akibat pemukulan.

Kematian Putu diduga akibat upaya penyelamatan yang salah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, pada Sabtu (4/5/2024).

Menurut Gidion, setelah melakukan pemukulan, tersangka berinisial TRS, yang merupakan senior dari Putu di STIP, menutup jalur pernapasan korban dalam upaya penyelamatan. Namun, tindakan tersebut malah mengakibatkan Putu kehabisan napas dan meninggal dunia.

“Tersangka mencoba menarik lidah korban dengan memasukkan tangan ke dalam mulutnya, namun hal tersebut justru menyumbat saluran pernapasan korban,” jelas Gidion.

Lebih lanjut, Gidion membenarkan bahwa tersangka memberikan lima pukulan dengan tangan kosong kepada korban, tepat di ulu hati, yang mengakibatkan korban kehilangan kesadaran.

TRS, yang kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di sebuah toilet di lantai dua gedung STIP Jakarta.

Putu dan empat temannya dipanggil oleh TRS setelah kegiatan jalan santai. Saat itu, TRS mempertanyakan kenapa Putu mengenakan baju olahraga saat berada di gedung pendidikan.

Setelah diperintahkan berbaris, TRS langsung melakukan penganiayaan terhadap Putu, dengan lima kali pukulan ke arah ulu hati. Putu langsung lemas dan terkapar setelah dipukul.

Setelah itu, TRS meminta empat teman Putu untuk pergi, sementara korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP. Namun, saat diperiksa di klinik sekolah, Putu sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, TRS ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti dari puluhan saksi dan rekaman CCTV. Gidion menegaskan bahwa TRS adalah tersangka tunggal dalam kasus ini.

Kematian Putu Satria Ananta Rastika pada Jumat (3/5/2024) telah mengejutkan banyak pihak. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini