JAKARTA, Sekbernews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai Senin (23/3/2026). Keputusan ini mengakhiri masa penahanan rumah yang dijalani Yaqut selama lima hari terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengalihan kembali status penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Salah satu alasan utamanya adalah agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
”Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media.
Budi menjelaskan bahwa keberadaan Yaqut di dalam rutan sangat diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan permintaan keterangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/3). “Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) sempat memicu polemik. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan KPK, mengingat kebijakan tersebut dilakukan tidak lama setelah Yaqut resmi ditahan pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan ke tahanan rumah sebelumnya didasarkan pada permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Namun, setelah mendapatkan berbagai kritik dan untuk menjamin efektivitas penyidikan, lembaga antirasuah ini memilih mengembalikan Yaqut ke sel tahanan.
Sebelum resmi masuk kembali ke Rutan Merah Putih, Yaqut terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara, Jakarta Timur, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Hal ini merupakan prosedur standar guna memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan baik sebelum melanjutkan masa penahanan.
”Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini sebagai bagian dari prosedur sebelum proses di rutan sepenuhnya dilanjutkan,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. KPK menegaskan akan terus transparan dalam menginfokan perkembangan kasus ini kepada masyarakat.







