Wednesday, November 13, 2024
HomeNasionalSimak Aturan Pakaian Wajib Saat Seleksi CPNS, Berlaku Juga Buat PPPK

Simak Aturan Pakaian Wajib Saat Seleksi CPNS, Berlaku Juga Buat PPPK

Sekbernews.id – JAKARTA Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan terkait pakaian yang wajib dikenakan oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Tes tersebut akan berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang. Jadwal pelaksanaan akan disesuaikan dengan masing-masing instansi.

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Atasan yang harus dipakai berupa kemeja putih polos tanpa corak, sedangkan bawahan yang boleh digunakan berupa celana panjang atau rok dengan panjang minimal di bawah lutut, terbuat dari bahan kain berwarna gelap.

Penggunaan kaos, jeans, atau sandal dilarang. Peserta perempuan yang berhijab juga diwajibkan memakai hijab berwarna gelap.

Ketentuan mengenai pakaian ini telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang mengatur sanksi untuk pelanggaran.

Aturan tersebut menegaskan bahwa peserta yang tidak mematuhi ketentuan pakaian akan dilarang mengikuti seleksi dan dianggap gugur dari proses seleksi. Meskipun panitia seleksi di setiap instansi dapat menetapkan detailnya, pada umumnya, kemeja putih lengan panjang dan bawahan hitam adalah standar utama.

Berikut ini adalah detail aturan pakaian untuk peserta tes SKD CPNS 2024:

  1. Kemeja putih polos tanpa corak, lengan panjang.
  2. Celana panjang atau rok hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
  3. Hijab hitam polos (bagi peserta yang berhijab).
  4. Sepatu hitam tertutup.
  5. Tidak diperbolehkan menggunakan ikat pinggang.

Selain itu, BKN juga mengumumkan larangan bagi peserta untuk mengenakan jam tangan, perhiasan, dan aksesoris lainnya, seperti kalung, cincin, anting, gelang, maupun bros.

Untuk keamanan dan ketertiban, peserta juga tidak diperbolehkan membawa barang-barang seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam, serta alat tulis selain pensil kayu saat mengikuti SKD dan CAT.

Aturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan tes CPNS 2024.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru