Rabu, Mei 8, 2024
26 C
Indramayu
BerandaSosialSejarah THR yang Wajib Diketahui, Ternyata Terkait PKI Loh...

Sejarah THR yang Wajib Diketahui, Ternyata Terkait PKI Loh…

spot_img

Sekbernews.id – Pekan ini, Indonesia menyambut pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Pemerintah telah menetapkan jadwal distribusi THR bagi pegawai swasta dimulai H-7 Lebaran, sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sejak H-10 Lebaran.

Tunjangan ini bukanlah sekadar aliran keuangan tambahan bagi para pekerja, namun juga menjadi pemicu bagi aktivitas ekonomi menjelang perayaan Idul Fitri.

Namun, sedikit yang mengetahui latar belakang sejarah serta signifikansi dari pembagian THR di Indonesia.

Sejarah pemberian THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke era 1950-an. Masa itu menjadi periode sulit bagi perekonomian Indonesia, ditandai dengan ketidakstabilan politik yang mengakibatkan krisis keuangan yang besar.

Harga barang melonjak drastis, sementara daya beli masyarakat terkikis, membawa negara nyaris ke ambang kebangkrutan.

Tercatat dalam buku “Ekonomi Indonesia 1800-2010” karya Jan Luiten van Zanden, harga bahan pokok di Jakarta pada tahun 1959 melonjak hingga ratusan persen dibandingkan dengan tahun 1950, mencapai 325% dari harga awal.

Dalam situasi ekonomi yang sulit tersebut, kelompok yang paling terpukul adalah kaum buruh, yang sering kali menerima upah rendah.

Mereka berada dalam kondisi genting, terjebak dalam kemiskinan, dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri.

Kondisi ini menjadi landasan bagi kebijakan pembagian THR. Perusahaan mulai memberikan tambahan pendapatan di luar gaji bulanan, yang kemudian dikenal sebagai THR.

Meskipun awalnya bersifat sukarela, pemberian ini membawa dampak sosial yang signifikan dan membantu meringankan beban para buruh dalam menghadapi perayaan Idul Fitri.

Organisasi buruh seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menjadi pelopor dalam menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan resmi terkait pemberian THR.

SOBSI, yang didirikan pada 29 November 1946 di Yogyakarta, telah lama memperjuangkan hak-hak buruh dan keadilan sosial.

Meskipun berbasis pada teori Marxisme dan memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), SOBSI berhasil menggalang dukungan untuk kebijakan pembagian THR yang adil bagi para pekerja.

Namun, kiprah SOBSI harus berakhir pada tahun 1966, setelah dibubarkan oleh Presiden Soeharto yang anti-komunis.

Meskipun demikian, jejak perjuangan SOBSI membawa hasil, terutama dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 tahun 1961, yang mengharuskan seluruh perusahaan memberikan THR kepada para buruh.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini