Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahSantri Tewas, Profil Pesantren Al Hanifiyah Kediri Ternyata Tidak Berizin

Santri Tewas, Profil Pesantren Al Hanifiyah Kediri Ternyata Tidak Berizin

spot_img

Sekbernews.id – KEDIRI Keberadaan Pondok Pesantren Al Hanifiyyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah salah seorang santrinya, Bintang Balqis Maulana, tewas akibat penganiayaan oleh sesama santri.

Selain itu, informasi mengejutkan juga mencuat bahwa Ponpes Al Hanifiyyah tidak memiliki izin operasional.

Ponpes Al Hanifiyyah, yang terkenal melalui viralnya kasus dianiaya santri hingga tewas, memiliki sejarah berdiri sejak tahun 2014.

Menurut informasi yang diambil dari media sosial Instagramnya, ponpes ini menyelenggarakan sistem pendidikan berupa MTQ Al-Hanifiyyah dan TPQ Al Hanifiyyah.

Pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah adalah seorang yang akrab disapa Gus Fatih, atau nama lengkapnya Fatihunada.

Jumlah santri di Ponpes Al Hanifiyyah mencapai 93 orang, dengan rincian 74 santri putri dan 19 santri putra. Namun, Kementerian Agama memastikan bahwa ponpes ini tidak memiliki izin atau Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani menyatakan bahwa Ponpes Al Hanifiyyah tidak diakui oleh negara.

“Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” ujarnya.

Meski PPTQ Al Hanifiyah secara definisi dianggap sebagai pesantren, tetapi karena tidak memiliki izin, statusnya menjadi diragukan. M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa dalam negara, pesantren tempat korban menimba ilmu tersebut tidak mengantongi izin resmi.

“Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarkan, apakah bisa disebut universitas?” katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam menambahkan bahwa karena Ponpes Al-Hanafiyyah tidak memiliki izin, pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak dapat melakukan tindakan administratif. Mereka hanya bisa menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Meskipun demikian, Kanwil Kemenag Jatim tidak tinggal diam terhadap kasus ini. Pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di pondok yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini