JAKARTA, Sekbernews.id – Nama Samin Tan kembali mencuat ke permukaan, namun kali ini bukan karena prestasinya di daftar orang terkaya versi Forbes. Pengusaha yang dijuluki sebagai salah satu ‘crazy rich’ Indonesia ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu (28/3/2026) atas dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang Samin Tan dengan hukum. Kali ini, Kejagung membidik aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan milik Samin Tan tersebut diduga tetap nekat mengeruk dan menjual batubara meski izin operasionalnya telah resmi dicabut pemerintah sejak 2017.
Operasi “Kucing-kucingan” Selama Sembilan Tahun
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT AKT disinyalir telah beroperasi secara ilegal selama hampir sembilan tahun. Meski status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya sudah berakhir di atas kertas, di lapangan, aktivitas alat berat tetap menderu hingga akhir 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan berperan sebagai beneficiary owner atau pemilik manfaat yang mengendalikan praktik tersebut. “Kami telah menetapkan saudara ST sebagai tersangka. PT AKT diduga melakukan penjualan batubara secara tidak sah melalui dokumen perizinan yang dimanipulasi,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Dampak dari aktivitas ini tidak main-main. Negara diperkirakan menanggung kerugian yang sangat besar. Satgas PKH sendiri telah menghitung potensi denda administratif yang harus dibayar perusahaan mencapai angka fantastis, yakni Rp4,24 triliun. Angka ini dihitung dari luas lahan bukaan tambang seluas 1.699 hektare yang dikuasai secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan penggeledahan di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga DKI Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan dan memburu keterlibatan oknum penyelenggara negara yang diduga menjadi “beking” di balik layar.
Profil Sang Miliarder yang Tak Lulus Kuliah
Samin Tan bukanlah pemain baru di jagat bisnis tanah air. Lahir di Teluk Pinang, Riau, pada 1964, ia sempat mengecap pendidikan di Universitas Tarumanegara namun tidak menyelesaikannya. Meski tanpa gelar sarjana, Samin berhasil membangun imperium bisnis batubara melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Puncak kejayaannya terjadi pada tahun 2011, saat ia menduduki peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp13 triliun. Namun, seiring waktu, bisnisnya mulai diguncang berbagai persoalan hukum, mulai dari kasus suap legislator yang sempat membuatnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 2022, hingga kasus tambang ilegal yang kini menjeratnya kembali.
Kini, sang “Crazy Rich” harus bersiap menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama besar yang sebelumnya pernah lolos dari jeratan hukum di tingkat kasasi.






