Sekbernews.id – BANDUNG Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyoroti sejumlah tantangan yang akan dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat periode 2024-2027.
Persoalan seperti ekonomi, kesehatan, stunting, hoaks, industri penyiaran yang berkeadilan, hingga perlindungan lembaga penyiaran menjadi agenda penting yang harus ditangani.
Menurut Ono, perkembangan dunia informasi yang begitu dinamis di Jawa Barat menuntut lembaga penyiaran untuk berperan aktif dalam menyediakan informasi yang akurat.
“Lembaga penyiaran menjadi kunci bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah masyarakat,” ujarnya pada Senin (13/1/2025).
Ia menyoroti bahaya informasi tidak valid atau hoaks yang terus menyebar, baik melalui media sosial maupun penyiaran.
“KPID bertanggung jawab memastikan lembaga penyiaran dapat mencegah penyebaran berita hoaks,” tambahnya.
Ono juga menekankan pentingnya proteksi dari negara terhadap lembaga penyiaran agar mampu bersaing secara sehat dengan media digital.
“Negara harus hadir melalui KPID untuk melindungi lembaga penyiaran,” jelasnya.
Menanggapi harapan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat periode 2024-2027, Adiyana Slamet, mengungkapkan pentingnya soliditas dan kolaborasi antara KPID, pemerintah provinsi, dan lembaga penyiaran.
“Soliditas dan kebersamaan menjadi modal utama. Ke depan, kolaborasi perlu diperluas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang penyiaran,” terang Adiyana.
Ia optimistis tantangan yang ada dapat diatasi melalui kerja sama yang kuat dari berbagai pihak.
Revisi Undang-Undang Penyiaran Jadi Sorotan
Selain itu, revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi persoalan mendesak yang hingga kini belum terselesaikan.
Lembaga penyiaran membutuhkan regulasi yang dapat melindungi dan mendukung mereka di tengah perubahan zaman.
Ono menyatakan kesiapan DPRD Jawa Barat untuk berdialog dengan lembaga penyiaran guna membahas regulasi di tingkat daerah.
“Kami membuka pintu untuk diskusi agar kebutuhan lembaga penyiaran dapat terakomodasi dalam produk legislasi daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menuntaskan revisi undang-undang tersebut.
“Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab harapan lembaga penyiaran di era perkembangan teknologi informasi,” tutup Ono.