Sekbernews.id – INDRAMAYU Bupati Indramayu, Nina Agustina, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II, berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan dari Pajak Daerah. Langkah ini dinilai sangat penting guna mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Kolaborasi antara Pemkab Indramayu dan DJP Wilayah II tersebut terungkap dalam Rapat Kerja yang diadakan di Gedung BJB Indramayu pada hari Kamis (11/7/2024), dihadiri oleh Bupati Nina Agustina dan Kepala DJP Wilayah II, Harry Gumelar.
Menurut Bupati Nina Agustina, sejak dirinya menjabat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan maksimal. Upaya-upaya yang dilakukan termasuk memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) serta mengidentifikasi potensi pajak lainnya di Indramayu.
“Kalau pajaknya kurang, bagaimana infrastruktur bisa berjalan? Ada potensi pajak dari restoran, hotel, dan kostan. Ini harus kita maksimalkan,” ujar Nina.
Saat ini, Pemkab Indramayu terus berkolaborasi dengan berbagai mitra untuk meningkatkan PAD. Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 3,4 triliun, diharapkan volume PAD yang masuk bisa ideal dan seimbang.
Kepala DJP Wilayah II Jawa Barat, Harry Gumelar, menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi terhadap kerja sama yang dimulai pada tahun 2020. Kerja sama tersebut melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPB), dan Pemkab Indramayu.
“Kami melakukan pemeriksaan silang dengan mengumpulkan informasi dari wajib pajak, baik individu maupun lembaga, untuk memastikan keakuratan laporan. Kami juga memeriksa apakah pajak-pajak tersebut sudah disetorkan atau belum,” kata Harry.
Harry menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah, DJP melakukan audit bersama dengan berbagai pihak, termasuk pajak hotel, makanan, dan minuman.
“Dulu, pemungutan PBB berada di bawah kami. Sejak tahun 2014, tugas ini diserahkan kepada Pemda. Saat itu, masalah utama yang kami hadapi adalah tunggakan pajak yang tidak tertagih, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Harry.
Menurut Harry, Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah dilakukan pada tahun 2020 bisa diperbaiki atau diubah sesuai kebutuhan untuk hasil yang lebih baik.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pajak Pratama Indramayu, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pajak daerah yang menjadi potensi Kabupaten Indramayu dapat dimaksimalkan dengan peran serta Bupati Indramayu melalui dinas terkait.
Budi menambahkan, hingga saat ini masih ada data yang perlu diperbaiki, seperti data restoran dan hotel. Kekurangan data tersebut akan terus diperbarui.