Reporter : Red
sekbernews.id – INDRAMAYU Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman Alun-alun Jatibarang Kabupaten Indramayu tahun 2019 (BANPROV 2019) yang penyidikannya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis 31 Maret 2022.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui penasehat hukum terdakwa Pra Persada Peter, S.E. (Raja J.T, S.H.) sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu Iyus Zatnika, S.H.,M.H. dengan total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), ujarnya.
Adapun uang tersebut disimpan dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, tegas Iyus.
Editor : L. Darsono