Sekbernews.id – RIAU Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memanggil Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, untuk memberikan keterangan mengenai surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020-2021. Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru ini diminta hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi terkait SPPD DPRD Riau kini sudah berada pada tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik mengungkapkan adanya 12 ribu surat pertanggungjawaban dan 35 ribu lembar tiket pesawat yang diduga fiktif selama periode tersebut.
Dugaan lainnya adalah ribuan tiket tersebut dinikmati oleh banyak pihak, termasuk anggota DPRD dan pimpinan di lembaga yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman itu. Apakah pemeriksaan terhadap Muflihun kali ini akan mengarah pada siapa saja yang menikmati tiket tersebut?
Setelah diperiksa oleh penyidik, Muflihun menjelaskan bahwa perjalanan dinas tidak hanya dilakukan oleh aparatur sipil negara atau tenaga harian lepas, tetapi juga oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Saya katakan, jika memang harus mengarah ke dewan, maka harus ke dewan. Semuanya kan terlibat,” kata Muflihun, dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Muflihun menegaskan bahwa perjalanan dinas dilakukan oleh semua yang berada di DPRD Riau. “Semoga, jika memang ada yang harus diusut hingga ke dewan, ya ke dewan,” tambah Muflihun.
Di sisi lain, Muflihun mengungkapkan bahwa pemeriksaannya berjalan lancar dan berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus, dan penyidik atas pelayanan yang baik.
“Semoga terungkap mana yang benar dan mana yang salah, semoga tidak ada yang salah,” ujar Muflihun.
Terkait materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan bahwa tahap penyidikan ini masih dalam proses dan belum ada putusan. Dia berharap masalah ini bisa tuntas sehingga tidak ada yang salah.
“Bukti-bukti masih dilengkapi dan didalami,” ucap Muflihun.
Muflihun berharap masyarakat memberikan dukungan, terutama di masa politik seperti saat ini, agar semua tidak dipolitisasi. Dia menegaskan bahwa kedatangannya murni untuk memenuhi undangan terkait permasalahan di DPRD tahun 2020-2021.
“Berkas ini sudah lama dalam proses, saya diminta memberikan keterangan mengenai hal tersebut, penyidik memeriksa dokumen di Sekwan,” katanya.
Muflihun menjelaskan bahwa materi pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan hampir sama. Penyidik menanyakan tugas dan fungsi Sekretaris DPRD Riau, struktur organisasi, serta tugas pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
“Ini masih proses,” katanya.
Muflihun menegaskan bahwa kedatangannya adalah sebagai warga negara yang taat hukum. Dia juga membantah bahwa dirinya menghindari masalah tersebut.
“Kemarin saya membaca di media online, seolah-olah saya menghindar. Bukan menghindar, tapi memang ada kondisi yang membuat saya tidak bisa hadir. Saya menggunakan surat resmi, kami patuh dengan negara ini,” kata Muflihun.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Nasriadi, menjelaskan bahwa Muflihun diminta memberikan keterangan sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 19.00 WIB.
Nasriadi menyebut Muflihun diberikan 50 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini belum selesai dan Muflihun dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada Kamis depan.
“Pemeriksaan masih seputar tugas dan fungsi Sekwan, serta indikasi penyimpangan anggaran,” ujar Nasriadi.