Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalKasus SMKN 7 Tangsel, Sekdis Disdikbud Banten Jadi Tersangka

Kasus SMKN 7 Tangsel, Sekdis Disdikbud Banten Jadi Tersangka

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Mereka adalah Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara ini diawali ketika Ardius menerima informasi adanya calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Imam Supingi.

Ardius, kata Alex, kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan Oka Kurniawan. Adapun lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 m2.

BACA JUGA : Oknum Disdikbud Indramayu Diduga Terima Pungli SPT Guru Honorer Bersumber Dana BOS

Namun, Ardius yang juga KPA itu diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara saat menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan. Padahal, Ardius telah diangkat menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan lahan untuk membangun SMKN 7 itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten.

“AP (Ardius Prihantono) selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Selasa 26 April 2022 kemarin. Dilansir Kompas.com

Alex menyebutkan, lahan yang bakal dijadikan bangunan sekolah tersebut ternyata mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari jalan lainnya yang tertutup tembok warga.

BACA JUGA : JAM Pidsus Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Namun, Ardius tidak memaparkan penilaian itu di hadapan tim koordinasi. KPK menduga, Ardius terus memproses dan mendantangani lebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 7 Tangerang Selatan dan kuitansi di atasnamakan Agus Kartono.

Padahal, ganti rugi itu harusnya dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak yaitu pemilik tanah. Akibat perbuatan para tersangka, diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 10,5 miliar. Agus diduga menerima uang sebesar Rp 9 miliar dan Farid menerima Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini