Jangan Hapus Bukti Potong Pajak di Coretax Kalau Tak Mau Bernasib Begini

Indah Prabandari

coretax

JAKARTA, Sekbernews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan keras bagi para wajib pajak agar tidak memanipulasi data dalam sistem Coretax. Salah satu praktik yang disoroti adalah penghapusan bukti potong secara sengaja hanya demi mengejar status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang “Nihil”.

​Melalui edukasi resminya, DJP menegaskan bahwa tindakan menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru memicu potensi sanksi di masa depan. Hal ini dikarenakan data penghasilan tersebut sudah terekam secara permanen dalam master file DJP.

​“Walaupun berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan tersebut tetap tercatat di sistem kami,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Banyak wajib pajak merasa panik ketika mendapati status SPT mereka “Kurang Bayar”, meski merasa pajak bulanan sudah dipotong oleh perusahaan. DJP menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan, SPT Tahunan berfungsi untuk menggabungkan seluruh sumber penghasilan dalam satu tahun kalender, bukan hanya gaji pokok.

​Beberapa faktor utama yang menyebabkan status kurang bayar di era Coretax antara lain:

  1. Pindah Kerja: Perpindahan perusahaan dalam setahun sering kali membuat perhitungan pajak di masing-masing pemberi kerja tidak mencerminkan total penghasilan setahun penuh.
  2. Penghasilan Sampingan: Adanya honorarium atau penghasilan tambahan yang terekam melalui NIK.
  3. Selisih Tarif Progresif: DJP mencontohkan kasus wajib pajak yang menerima cashback bank. Meski sudah dipotong pajak 5% di awal, jika total penghasilan tahunan wajib pajak tersebut masuk ke lapisan tarif 30%, maka selisih tarif inilah yang harus dibayarkan sebagai “Kurang Bayar”.

Kehadiran sistem Coretax dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan. Namun, hal ini juga berarti pengawasan menjadi lebih ketat karena integrasi data yang lebih baik. DJP mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak secara jujur sesuai kondisi sebenarnya.

​Status “Kurang Bayar” bukanlah sebuah kesalahan atau pelanggaran, melainkan konsekuensi logis dari perhitungan akumulasi penghasilan. Wajib pajak diharapkan menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut sesuai ketentuan, daripada melakukan tindakan berisiko dengan menghapus data yang sudah terekam oleh otoritas pajak.

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c