Sekbernews.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Desember 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini dituangkan dalam SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama pada Desember 2024. Hari libur dan cuti bersama ini dirancang untuk merayakan hari besar keagamaan umat Kristen dan Katolik, yaitu Hari Raya Natal.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada Desember 2024:
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi pekerja dan masyarakat untuk merayakan liburan bersama keluarga dan orang terdekat.
Libur Akhir Pekan Desember 2024
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, terdapat lima akhir pekan pada bulan Desember 2024. Berikut daftar hari libur akhir pekan tersebut:
- Minggu, 1 Desember 2024
- Minggu, 8 Desember 2024
- Minggu, 15 Desember 2024
- Minggu, 22 Desember 2024
- Minggu, 29 Desember 2024
Dengan jadwal ini, masyarakat dapat merencanakan liburan atau kegiatan bersama keluarga untuk memanfaatkan waktu luang secara maksimal.