Wednesday, October 23, 2024
HomeBisnisInvestree Dibekukan, CEO Adrian Gunadi Kabur Keluar Negeri

Investree Dibekukan, CEO Adrian Gunadi Kabur Keluar Negeri

Sekbernews.id – JAKARTA Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) kini tengah mempersiapkan pembentukan tim likuidasi. Setelah tim ini terbentuk, dana yang dimiliki oleh para pemberi pinjaman atau lender akan disalurkan melalui skema likuidasi.

Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tim likuidasi ini harus sudah terbentuk paling lambat bulan depan.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, Investree wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kalender sejak pencabutan izin usahanya, untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree,” jelas Edi pada Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan informasi dari kantor Investree, proses transisi ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Selama masa transisi, segala aktivitas terkait dengan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) akan tetap berlangsung seperti biasa di bawah pengawasan tim likuidasi.

Dalam situs resminya, Investree mencatat telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp14,53 triliun sejak berdiri. Dari jumlah tersebut, Rp13,36 triliun telah lunas, dengan sisa pinjaman outstanding sebesar Rp402,13 miliar. Namun, 16,44% dari total pinjaman ini masuk dalam kategori wanprestasi atau gagal bayar dalam waktu lebih dari 90 hari (TWP90).

Salah satu lender, Christopher, menyatakan kesediaannya untuk terlibat dalam proses likuidasi ini. Ia memiliki klaim kerugian sebesar Rp154,6 juta di Investree. Christopher juga berharap agar ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh direksi Investree, terutama jika terbukti ada penyelewengan kewenangan atau fraud dalam sistem.

“Ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun, dan kasus ini baru mengemuka setelah OJK mencabut izin usaha Investree. Adrian Gunadi sebagai pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tegas Christopher melalui pesan singkat.

Proses likuidasi sendiri merujuk pada penjualan aset-aset perusahaan atau individu untuk melunasi utang atau memenuhi kewajiban finansial. Likuidasi biasanya terjadi saat perusahaan tidak mampu membayar utangnya atau memutuskan untuk menghentikan operasinya secara sukarela.

Dalam proses ini, seorang likuidator ditunjuk untuk mengelola penjualan aset. Setelah aset terjual, hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi utang kepada kreditur sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Jika ada sisa dana setelah utang dilunasi, dana tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik perusahaan.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Hal ini dilakukan setelah perusahaan tersebut terseret dalam dugaan kasus penipuan atau fraud. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Ada beberapa alasan di balik pencabutan izin tersebut. Pertama, Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kedua, OJK menilai kinerja Investree semakin memburuk dan mengganggu layanan kepada masyarakat.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru