Sekbernews.id – CIREBON Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kematian tragis Vina di Cirebon.
Berdasarkan analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil autopsi, Hotman menegaskan bahwa Vina diperkosa sebelum dibunuh, bukan mengalami kecelakaan tunggal seperti yang sebelumnya diduga.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menyebutkan beberapa nama pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan tersebut.
“Vina almarhumah diperkosa oleh Eko. Ketika memperkosa, almarhumah masih perawan. Ini menurut BAP. Lalu Supriyanto, Eka, Jaya, Hadi Saputra. Dan DPO yang ikut memperkosa adalah Pegi alias Perong dan Dani,” ungkapnya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
Hotman juga menyoroti hasil autopsi yang menunjukkan adanya sperma di kemaluan korban serta luka-luka di tubuh Vina yang tidak sesuai dengan karakteristik kecelakaan tunggal.
“Ini hasil autopsi. Di kemaluan korban ditemukan sperma. Dan luka di tubuhnya jelas bukan akibat kecelakaan,” tambahnya.
Hotman Paris mendesak pihak penyidik Polda Jabar untuk memproses secara pidana oknum-oknum yang menghalang-halangi penyidikan kasus ini.
“Oknum yang coba halangi penyidikan untuk temukan tiga pelaku DPO, yang katakan ini kecelakaan tunggal di jalan raya, mohon segera diproses pidana,” tegasnya.
Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan publik setelah ceritanya diangkat dalam sebuah film layar lebar. Pada tanggal 27 Agustus 2016, Vina (16) dan kekasihnya, Eki (16), dibunuh oleh kelompok bermotor.
Hotman menyebutkan bahwa ada 11 anggota kelompok bermotor yang mengejar dan menangkap Vina serta Eki sebelum memperkosa Vina secara bergiliran.
Tindakan Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum para pelaku yang sudah ditahan, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali (PK).
“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan,” kata Jogi.
Meskipun beberapa pelaku telah divonis dan menjalani hukuman, termasuk Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman yang divonis seumur hidup, serta ST yang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur, Jogi tetap meyakini bahwa lima kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pengejaran Pelaku yang Masih Buron
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pengejaran terhadap tiga pelaku yang masih buron, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, masih terus dilakukan. “Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku,” ungkap Surawan.
Tidak dijelaskan mengapa pengejaran terhadap ketiga tersangka ini terkesan lambat sejak 2016, namun Surawan memastikan bahwa upaya penangkapan mereka terus berlanjut. “Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran,” tegasnya.