Friday, October 11, 2024
HomeNasionalHasan Nasbi Dilantik Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Hasan Nasbi Dilantik Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, pada Senin (19/8/2024).

Hasan Nasbi, yang dikenal sebagai pendiri Cyrus Network dan konsultan politik, kini mengemban tanggung jawab baru dalam pemerintahan.

Hasan memiliki rekam jejak yang menarik dalam dunia politik Indonesia. Pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019, dia aktif mendukung Jokowi. Namun, menjelang Pilpres 2024, Hasan menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto.

Sebelum mengambil langkah tersebut, Hasan terlebih dahulu menemui Jokowi untuk meminta izin. Setelah mendapatkan restu, dia secara resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo.

Tidak hanya itu, Hasan juga terlibat aktif dalam kampanye pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming. Dia dipercaya untuk menjadi Juru Bicara bagi pasangan tersebut, menunjukkan betapa besarnya peran yang dimainkan Hasan dalam strategi politik Prabowo.

Selain Hasan Nasbi, Presiden Jokowi juga melantik dua kepala lembaga lainnya, yaitu Prof. Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi dan Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM.

Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung hari ini, ketiga pejabat tersebut mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

Sumpah tersebut berbunyi, “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Perlu diketahui, jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ini adalah posisi baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Pembentukan lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, yang ditandatangani dan diundangkan pada 15 Agustus 2024. Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terpadu.

Sebagai lembaga nonstruktural, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam melaksanakan komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas yang digagas oleh Presiden.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru