Sekbernews.id – INDRAMAYU Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan yang dikenal dengan nama ‘peringatan darurat Indonesia’ yang sempat viral di media sosial.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyampaikan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turut serta dalam aksi tersebut. Mereka mendesak DPR untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK mengenai pencalonan kepala daerah.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh, tani, dan nelayan dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Total massa yang akan hadir diperkirakan mencapai sekitar lima ribu orang,” ujar Ferri dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga berencana untuk ikut bergabung dalam aksi ini, dengan tujuan yang sama, yakni mendesak DPR agar menghormati putusan MK.
Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang digelar hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Proses pembahasan RUU ini berlangsung kurang dari tujuh jam, dan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada dilakukan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi keputusan tersebut.
Dalam RUU Pilkada yang disahkan, Baleg DPR melakukan beberapa perubahan, salah satunya terkait syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai. Perubahan ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, Baleg juga memutuskan untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam pasal 7. Dengan demikian, batas usia calon gubernur akan ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ini dijadwalkan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR besok. Keputusan yang diambil dalam rapat Baleg kemarin akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir dari seluruh fraksi, kecuali PDIP.