Geger! 9 Jenderal TNI Turun Gunung Gugat Polda Metro Jaya, Rahasia di Balik Ijazah Jokowi Terbongkar?

Wahyu Wibowo

inilah-9-jenderal-tni-purnawirawan-yang-gugat-polda-metro-jaya-soal-ijazah-jokowi-pws

JAKARTA, Sekbernews.id – Eskalasi hukum terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Tidak tanggung-tanggung, sembilan jenderal purnawirawan TNI dari tiga matra (Darat, Laut, dan Udara) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

​Gugatan ini diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para purnawirawan tinggi ini menuding pihak kepolisian telah melakukan kelalaian serius dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.

​Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, selaku tim kuasa hukum para penggugat, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas penegakan hukum yang dinilai tebang pilih.

​”Gugatan ini adalah respons terhadap kebijakan Dirreskrimum yang kami nilai lalai atau keliru dalam menerapkan hukum. Ini adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” ujar Yaya dalam keterangannya di Jakarta.

​Dalam daftar penggugat, muncul nama-nama besar yang pernah menduduki posisi strategis di militer, termasuk mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Kehadiran tokoh-tokoh ini memberikan sinyal kuat bahwa isu ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan menyangkut integritas hukum di Indonesia.

​Berikut adalah daftar 9 Jenderal TNI Purnawirawan yang terlibat dalam gugatan tersebut:

  1. Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Mantan Danjen Kopassus)
  2. Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
  3. Laksma TNI (Purn) Drg. Moeryono Aladin
  4. Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
  5. Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
  6. Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
  7. Brigjen TNI (Purn) Sudarto
  8. Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
  9. Brigjen TNI (Purn) Jumadi

​Selain kesembilan jenderal tersebut, gugatan ini juga didukung oleh enam Perwira Menengah (Pamen) TNI purnawirawan dan tokoh masyarakat sipil, termasuk mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono.

​Para penggugat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap transparan dalam memproses setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut kepentingan nasional dan integritas kepemimpinan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan warga negara yang dilayangkan oleh para mantan petinggi militer tersebut.

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c