JAKARTA, Sekbernews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membawa angin segar bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pemerintah berencana mengundurkan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 dari semula berakhir pada 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat, sekaligus menyinkronkan batas waktu pelaporan dengan Wajib Pajak Badan.
”Batas lapor SPT boleh disamakan dengan WP Badan pada akhir April. Bukankah Dirjen Pajak sudah menyampaikannya?” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kalender nasional, di mana periode akhir Maret bertepatan dengan momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya opsi relaksasi ini untuk mengantisipasi potensi kendala teknis maupun administratif yang dihadapi wajib pajak di tengah suasana lebaran.
Bimo menjelaskan, otoritas pajak terus memantau tren pelaporan masyarakat. Jika data menunjukkan peningkatan signifikan menjelang Idul Fitri, evaluasi akan dilakukan secara mendalam. Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu, keputusan perpanjangan ini tampaknya sudah mencapai tahap final untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak.
Meskipun batas waktu diperpanjang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem di akhir periode perpanjangan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-Filing atau Coretax yang dapat diakses secara daring kapan saja dan di mana saja.
Dengan kebijakan ini, diharapkan rasio kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam merayakan hari raya.







