Monday, March 31, 2025
HomeDaerahInilah Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Inilah Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Ads

Sekbernews.id – BANDUNG Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah resmi menandatangani keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, yang ditetapkan pada 30 November 2023.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung Sate Bandung pada Kamis (30/11/2023), Bey Machmudin mengungkapkan, “Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024.”

Sebelum keputusan ini diambil, Bey telah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari berbagai organisasi dan serikat pekerja untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Penetapan UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” tutur Bey.

Dalam proses penetapan ini, terdapat 14 daerah yang tidak merekomendasikan UMK berdasarkan PP 51/2023. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Untuk daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, akan dilakukan koreksi dan penyesuaian perhitungan sesuai dengan ketentuan PP.

Sementara itu, 13 daerah lainnya merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum. Daerah-daerah tersebut termasuk Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey menyebutkan bahwa UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi, dengan angka Rp5.343.430, meningkat sebesar Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Diikuti oleh Kabupaten Karawang dengan kenaikan sebesar 1,58 persen menjadi Rp5.257.834. Di sisi lain, Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.070.192, naik sebesar 3,61 persen dari tahun 2023.

UMK 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, akan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey mengharapkan keputusan ini diterima dan dipatuhi bersama, seraya mengungkapkan harapannya agar tidak ada aksi berlebihan dari para pendemo.

“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” tutup Bey.

Berikut data UMK lengkap 27 Kabuaten/Kota di Provinsi Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
  2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
  4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
  5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
  6. Kota Depok (Rp4.878.612)
  7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
  8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
  9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
  10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
  11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
  12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
  13. Kota Сіmahi (Rp3.627.880)
  14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
  15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
  16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
  18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
  19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
  20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
  21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
  22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
  24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
  27. Kota Banjar (Rp2.070.192)
Edihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru