Sekbernews.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus memperkuat perlindungan sosial bagi warganya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), masyarakat yang kurang mampu kini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M. Si, menyatakan bahwa jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang terintegrasi dalam program UHC ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Indramayu untuk melindungi warganya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu, premi BPJS mereka dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu,” ujar Dedi Taufik yang didampingi Sekretaris Daerah Aep Surahman pada Jumat (27/9/2024) di kantornya.
Dedi Taufik juga menambahkan bahwa Pemkab Indramayu terus berupaya memperluas cakupan UHC sekaligus memastikan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan terus bertambah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses kesehatan yang lebih baik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menegaskan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Indramayu akan terus diperkuat sebagai bentuk upaya perlindungan sosial yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pemerintah yang berbasis gotong royong, dan keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak,” jelas Adi, yang turut didampingi oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Rahmat Ritonga.
Berdasarkan data terbaru, per 1 September 2024, cakupan UHC di Kabupaten Indramayu telah mencapai 99,9%. Dari jumlah total penduduk sebanyak 1.933.948 jiwa (Data Kependudukan Dukcapil Semester II 2024), sebanyak 1.932.861 orang telah terdaftar di BPJS Kesehatan dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58%.