Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaNasionalBP2MI Gelar Rapat RDP Dengan Komisi IX DPR RI

BP2MI Gelar Rapat RDP Dengan Komisi IX DPR RI

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  BP2MI bersama Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Jakarta. Selasa, 24 Mei 2022.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memaparkan bahwa Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lahir atas amanat UUD RI Tahun 1945 pasal 27 ayat 2, yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Serta UU No.18 Tahun 2017 pasal 30 yang mengamanatkan bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan.

BACA JUGA : Kemhan Dukung Percepatan Implementasi Program P3DN

Namun sayangnya, Pemerintah Daerah yang seyogyanya turut serta menganggarkan biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja bagi PMI, belum dapat menganggarkannya. Melihat fakta di lapangan ini, akhirnya BP2MI membuat peraturan turunan melalui Keputusan Kepala BP2MI No. 214 Tahun 2021, ujar Benny

Solusi paling moderat adalah dengan melaunching KTA (Kredit Tanpa Agunan) BNI, serta KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebagai skema baru. Ini bertujuan agar para PMI tidak perlu lagi meminjam uang kepada rentenir, pungkas Benny.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini